Daerah

Langkah Cepat Dispertan Banyuwangi: Pra NKV untuk Permudah Usaha Pemotongan Unggas

Langkah Cepat Dispertan Banyuwangi: Pra NKV untuk Permudah Usaha Pemotongan Unggas

Banyuwangi - Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengambil langkah cepat berikan solusi agar pelaku usaha pemotongan ayam dan bebek berskala kecil bisa secepatnya berkeja kembali.

Kepala Dispertan Banyuwangi, Drs. H. Arief Setiawan, MM, melalui kepala bidang (Kabid) Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, drh. Nanang Sugiharto mengatakan, usaha pangan asal hewan harus memenuhi persyaratan higiene-sanitasi.

"Sertifikat NKV adalah bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi, sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan," katanya.

Nanang menjelaskan, saat ini setiap unit usaha pangan asal hewan wajib memiliki NKV, agar bisa melakukan pengiriman barang keluar pulau. Namun, para pelaku usaha pemotong unggas skala kecil di Banyuwangi sebagian belum memiliki NKV, sehingga kegiatan usaha tersendat.

"Kami berusaha memberikan solusi dengan mengajukan surat pra NKV kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Agar pelaku usaha pemotongan unggas bisa kembali mengirim barangnya," jelasnya.

Pra NKV, lanjut Nanang, adalah salah satu langkah cepat tampung kegusaran pelaku usaha pemotongan unggas. Namun tetap, mereka diupayakan agar segera melengkapi segala sarana dan prasarana guna mengurus NKV sesuai dengan Permentan Nomor 17 Tahun 2023 dan Permentan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan.

"Kami menegaskan dalam kepengurusannya tidak ada biaya," jelasnya.

Sementara itu, Halili pelaku usaha ayam potong dari Desa/Kecamatan Gambiran yang sempat menyuarakan kegusaran atas pemberlakuan NKV, mengapresiasi langkah Dispertan Banyuwangi memberikan sedikit kelonggaran agar pelaku usaha pemotongan unggas bisa secepatnya berkeja kembali.

"Pra NKV sedikit memberikan kami kelonggaran. Kami akan berupaya secepatnya untuk mempersiapkan pengurusan NKV," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam sepekan terakhir, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pemotongan ayam dan bebek di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengalami kesulitan. Hal ini disebabkan oleh persyaratan baru untuk pengiriman barang keluar pulau yang dianggap memberatkan.

Para pelaku usaha ini dengan mudah memasarkan produk mereka ke Pulau Bali. Namun, regulasi baru yang diterapkan sejak sepekan terakhir mengharuskan mereka memiliki sertifikat NKV menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang sebelumnya cukup untuk pengiriman.

Dengan diberlakukannya aturan baru, unit usaha pemilik sertifikat NKV bisa memberikan jaminan dan perlindungan pada masyarakat bahwa pangan asal hewan yang dibeli/konsumsi berasal dari sarana usaha yang telah memenuhi persyaratan kesehatan masyarakat veteriner. (*)