Banyuwangi - Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan)
Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengambil langkah cepat berikan solusi agar
pelaku usaha pemotongan ayam dan bebek berskala kecil bisa secepatnya berkeja
kembali.
Kepala Dispertan Banyuwangi, Drs. H. Arief Setiawan, MM,
melalui kepala bidang (Kabid) Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat
Veteriner, drh. Nanang Sugiharto mengatakan, usaha pangan asal hewan harus
memenuhi persyaratan higiene-sanitasi.
"Sertifikat NKV adalah bukti tertulis yang sah telah
dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi, sebagai kelayakan dasar jaminan
keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan," katanya.
Nanang menjelaskan, saat ini setiap unit usaha pangan asal
hewan wajib memiliki NKV, agar bisa melakukan pengiriman barang keluar pulau.
Namun, para pelaku usaha pemotong unggas skala kecil di Banyuwangi sebagian
belum memiliki NKV, sehingga kegiatan usaha tersendat.
"Kami berusaha memberikan solusi dengan mengajukan
surat pra NKV kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Agar pelaku usaha
pemotongan unggas bisa kembali mengirim barangnya," jelasnya.
Pra NKV, lanjut Nanang, adalah salah satu langkah cepat
tampung kegusaran pelaku usaha pemotongan unggas. Namun tetap, mereka
diupayakan agar segera melengkapi segala sarana dan prasarana guna mengurus NKV
sesuai dengan Permentan Nomor 17 Tahun 2023 dan Permentan Nomor 11 Tahun 2020
tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan.
"Kami menegaskan dalam kepengurusannya tidak ada
biaya," jelasnya.
Sementara itu, Halili pelaku usaha ayam potong dari
Desa/Kecamatan Gambiran yang sempat menyuarakan kegusaran atas pemberlakuan
NKV, mengapresiasi langkah Dispertan Banyuwangi memberikan sedikit kelonggaran
agar pelaku usaha pemotongan unggas bisa secepatnya berkeja kembali.
"Pra NKV sedikit memberikan kami kelonggaran. Kami akan
berupaya secepatnya untuk mempersiapkan pengurusan NKV," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam sepekan terakhir, para pelaku
usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pemotongan ayam dan bebek di Kabupaten
Banyuwangi, Jawa Timur, mengalami kesulitan. Hal ini disebabkan oleh
persyaratan baru untuk pengiriman barang keluar pulau yang dianggap
memberatkan.
Para pelaku usaha ini dengan mudah memasarkan produk mereka
ke Pulau Bali. Namun, regulasi baru yang diterapkan sejak sepekan terakhir
mengharuskan mereka memiliki sertifikat NKV menyertakan Surat Keterangan
Kesehatan Hewan (SKKH) yang sebelumnya cukup untuk pengiriman.
Dengan diberlakukannya aturan baru, unit usaha pemilik
sertifikat NKV bisa memberikan jaminan dan perlindungan pada masyarakat bahwa
pangan asal hewan yang dibeli/konsumsi berasal dari sarana usaha yang telah
memenuhi persyaratan kesehatan masyarakat veteriner. (*)