Daengruyung.co.id - Ermanto Fahamsyah kembali maju menjadi calon anggota Badan
Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) periode 2023-2026. Uji
kelayakan terhadap para calon BPKN RI, termasuk Ermanto telah dilakukan oleh
Komisi VI DPR RI pada 29-30 November 2023, kemarin.
Fit and proper test kepada calon BPKN ini meliputi penyampaian
visi dan misi hingga tanya jawab. Dalam kesempatan tersebut, Ermanto Fahamsyah yang
merupakan mantan komisioner BPKN RI ini, menilai perlindungan konsumen sangat
penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurutnya, konsumen Indonesia idealnya harus mengetahui dan
memahami hak dan kewajibannya sebagaimana disebutkan di UUPK. Indonesia
memiliki mekanisme untuk mengukur sejauh mana kondisi konsumen dalam memahami
hak dan kewajibannya, yaitu melalui Indeks Keberdayaan Konsumen.
Indeks Keberdayaan Konsumen, selanjutnya disebut IKK, adalah
Indeks untuk mengukur kesadaran dan pemahaman konsumen akan hak dan
kewajibannya serta kemampuannya dalam berinteraksi dengan pasar.
Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan RI bahwa IKK
Indonesia pada tahun 2021 menunjukkan angka 50.39 atau berada pada level Mampu,
pada level ini konsumen tidak hanya paham akan hak-haknya, namun juga dapat
menegakkan dan memperjuangkan hak-haknya. Pada tahun 2022, IKK Indonesia
meningkat pada angka 53.23 dan tetap berada dalam kategori Mampu.
“Artinya konsumen mampu menggunakan hak dan kewajiban mereka
untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi
diri dan lingkungannya,” cetusnya.
Lebih lanjut, beberapa dimensi perlu ditingkatkan untuk
membuat IKK Indonesia naik ke level selanjutnya yaitu Kritis bahkan Berdaya,
diantaranya dengan peningkatan pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen, kelembagaan perlindungan konsumen, dan
perilaku pengaduan.
Negara Indonesia sebagai salah satu pilar utama dalam
perlindungan konsumen di Indonesia memiliki peran penting dan strategis untuk
terus meningkatkan IKK Indonesia dengan terus menciptakan keseimbangan
pemenuhan hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
Hal ini diperkuat dengan adanya Tema Strategi Nasional
Perlindungan Konsumen 2022-2024 yaitu “Konsumen Berdaya menuju Konsumen
Sejahtera”. Peran Negara Indonesia tersebut salah satunya dijalankan melalui
lembaga yang dikenal dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik
Indonesia, selanjutnya disebut BPKN RI.
BPKN RI yang dibentuk berdasarkan amanat Undan-Undang Nomor
8 Tahun 1999 telah mempunyai visi, misi, fungsi dan tugas yang terkait langsung
dengan upaya memingkatkan perlindungan konsumen Indonesia.
“Upaya BPKN RI dalam meningkatkan perlindungan konsumen
Indonesia dapat dilakukan melalui peningkatan Indeks Keberdayaan Indonesia,”
ucapnya.
Menurutnya, optimalisasi peran BPKN RI dalam upaya tersebut
dapat dilakukan melalui peningkatan kolaborasi dan sinergitas BPKN RI dengan
insitusi atau lembaga negara/pemerintah terkait lainnya; kelembagaan
perlindungan konsumen lainnya yaitu Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
“Selain itu, BPKN juga dapat melakukan peningkatan
kolaborasi dan sinergitas dengan lembaga-lembaga perguruan tinggi,” imbuh
akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) ini.
Sedangkan 0ptimalisasi peran BPKN RI dalam meningkatkan
perlindungan konsumen, tambah Ermanto, juga dapat dilakukan melalui penguatan
kedudukan, tugas dan fungsi BPKN RI agar dapat lebih mewujudkan visi, misi,
fungsi dan tugasnya.
Penguatan tersebut baik dari segi dukungan politik,
pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan, maupun pelaksanaanya. Yang
terakhir, dengan meningkatkan dan mengembangkan alternatif sumber pendanaan
BPKN dalam rangka menunjang penguatan kedudukan, tugas dan fungsi dari BPKN RI.
Denggan demikian, visi besarnya apabila kembali menjadi
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia Periode Tahun
2023-2026, ia akan memperkuat BPKN RI untuk menjadi lembaga terdepan bagi terwujudnya
konsumen yang bermartabat dan pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Sementara misinya, memperkuat kedudukan, tugas dan fungsi
BPKN RI agar dapat lebih mewujudkan visi dan misinya. Penguatan tersebut baik
dari segi dukungan politik, pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan,
maupun pelaksanaannya.
Meningkatkan sinergi BPKN RI dengan institusi atau lembaga
pemerintah lainnya dan/atau non pemerintah, baik di tingkat nasional maupun
internasional.
“Termasuk meningkatkan dan mengembangkan sumber alternatif
pendanaan BPKN RI dalam rangka menunjang penguatan kedudukan, tugas dan fungsi
dari BPKN RI,” tandas Ermanto.